Suara Online, Semarang – Pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait kewajiban izin penggalangan dana untuk bencana Sumatera memunculkan gelombang kritik di media sosial.
Menurut keterangan di dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, ia menegaskan bahwa penggalangan dana tanpa izin dapat berujung sanksi denda dan kurungan.
Data dari Portal Semarang menunjukkan bahwa sejak bencana terjadi, masyarakat bergerak lebih cepat dari pemerintah untuk membuka donasi.
Melihat kondisi warga yang kelaparan dan kehilangan tempat tinggal, publik merasa tidak ada waktu untuk memproses perizinan panjang.
Hal ini membuat warganet mempertanyakan integritas pemerintah. Komentar seperti “Harus disortir dulu, nanti dari 10 M cuma keluar 2 M” dan “Kalau urusan duit cepat banget pemerintah muncul” menggema.
Banyak pengguna menilai bahwa ketidakpercayaan ini muncul akibat berbagai kasus sebelumnya yang belum dijelaskan secara transparan.
Meski demikian, sebagian kecil pengguna masih mempertahankan pandangan netral. Menurut mereka, izin tetap diperlukan agar dana tidak digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Namun, mereka sepakat bahwa birokrasi izin harus disesuaikan dengan kondisi bencana besar.
Pakar sosial menyebut fenomena ini menandakan jurang kepercayaan yang semakin melebar antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam isu penanganan bencana.




