Suara Online, Semarang – Kewajiban izin penggalangan dana yang disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf menuai kritik karena dianggap tidak adaptif terhadap situasi bencana darurat.
Dalam dialog di Kompas TV, ia menjelaskan bahwa izin bisa diajukan melalui yayasan atau lembaga berbadan hukum, dan harus dilengkapi laporan pertanggungjawaban.
Langkah ini dinilai tidak realistis oleh sebagian besar masyarakat yang mengikuti perkembangan bencana melalui Portal Semarang. Kondisi di Sumatera disebut makin mengkhawatirkan: warga mengalami kedinginan, lapar, dan akses bantuan terhambat.
Beberapa tokoh relawan menyebut prosedur perizinan berpotensi memperlambat aliran bantuan. Warganet menambahkan sentimen serupa, seperti “Capek bgt jdi wni mau apa-apa harus izin.”
Gus Ipul menegaskan bahwa izin menyusul tetap diperbolehkan, selama prosesnya dilakukan secara benar. Ia mencontohkan Mas Rama sebagai inisiator donasi cepat yang tetap memenuhi prosedur pertanggungjawaban.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu membentuk sistem izin otomatis atau jalur cepat khusus untuk situasi bencana besar agar bantuan tidak terhambat.
Baca Juga : Aturan Izin Donasi Tuai Reaksi Keras, Warganet Soroti Minimnya Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah




