Jakarta, Suara Online – Harga emas batangan kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah. Pada perdagangan Kamis (29/1/2026) pukul 09.50 WIB, harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak tajam sebesar Rp 165.000 menjadi Rp 3.168.000 per gram.
Lonjakan harga tersebut langsung menyita perhatian masyarakat. Kenaikan signifikan ini membuat sebagian warga, khususnya yang belum sempat membeli emas dalam beberapa waktu terakhir, mengaku waswas dan menyesal karena menunda pembelian saat harga masih berada di bawah Rp 3 juta per gram.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan.
Namun demikian, pengusaha emas tetap diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, turun dibanding aturan sebelumnya yang sebesar 0,45 persen.
Harga emas Antam tersebut berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta.
Sementara itu, harga emas Antam di gerai penjualan lain dimungkinkan berbeda, tergantung kebijakan masing-masing lokasi.
Di sisi lain, harga emas Galeri24 yang tercantum di situs resminya pada hari yang sama juga mengalami kenaikan dan berada di angka Rp 3.068.000 per gram. Adapun harga buyback emas Galeri24 tercatat tetap di level Rp 2.878.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini kembali menegaskan posisinya sebagai instrumen investasi yang diminati di tengah ketidakpastian ekonomi, meski sekaligus memicu kekhawatiran bagi calon pembeli yang belum mengambil langkah lebih awal.
Baca Juga : Aturan Pajak Emas Terbaru Berlaku, Konsumen Bebas PPh Saat Beli Emas Batangan




