Suaraonline.com – Kabar kenaikan tajam pajak kendaraan di Jawa Tengah ramai diperbincangkan masyarakat.
Dilansir dari akun Instagram @beritasemaranghariini, lonjakan tersebut dipicu oleh penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan mekanisme bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota, kini pemerintah daerah memungut opsen pajak secara langsung. Dalam kebijakan baru ini, besaran opsen ditetapkan sebesar 16,6% untuk PKB dan untuk BBNKB sebesar 32%.
Akibat penerapan skema tersebut, pemilik kendaraan kini harus membayar pajak pokok ditambah opsen kabupaten/kota, sehingga total pajak yang ditanggung mengalami kenaikan signifikan.
Berdasarkan simulasi, kenaikan pajak kendaraan dapat mencapai 48 persen hingga 66 persen, tergantung pada nilai PKB pokok kendaraan.
Sebagai ilustrasi, pajak sepeda motor yang sebelumnya berada di kisaran Rp 140 ribu kini naik menjadi sekitar 177 ribu setelah dikenakan opsen. Sementara itu, pajak mobil yang semula berkisar Rp 4 juta dapat meningkat hingga mendekati Rp 6,5 juta, tergantung pada besaran PKB pokok serta jenis kendaraan yang dimiliki.
Lonjakan pajak ini memicu keluhan dari masyarakat. Banyak warga menilai kebijakan tersebut terlalu memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Hingga kini, kebijakan opsen PKB dan BBNKB masih terus menuai sorotan, dengan masyarakat berharap adanya evaluasi atau skema keringanan agar beban pajak tidak semakin menekan daya beli warga.
Baca Juga: Pengalihan Rute Trans Semarang Selama Dugderan, Beberapa Halte Tidak Difungsikan
Editor: Annisa Adelina Sumadillah.




