SUARAONLINE.COM – Yogyakarta merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki status khusus sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Status istimewa ini tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Yogyakarta, tetapi juga memiliki sejarah panjang yang berkaitan erat dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia dan peran Kesultanan Yogyakarta. Mengapa Yogyakarta disebut daerah istimewa? Artikel ini akan mengulas sejarah dan alasan mengapa Yogyakarta disebut daerah istimewa dan apa yang mendasari status keistimewaan Yogyakarta.
Sejarah Keistimewaan Yogyakarta
- Peran Kesultanan Yogyakarta dalam Sejarah Indonesia
Kesultanan Yogyakarta berdiri pada tahun 1755 sebagai hasil dari Perjanjian Giyanti yang membagi Kesultanan Mataram menjadi dua, yaitu Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Sejak berdiri, Kesultanan Yogyakarta memainkan peran penting dalam menjaga tradisi dan budaya Jawa. Ketika Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Kesultanan Yogyakarta yang saat itu dipimpin oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX segera menyatakan dukungannya terhadap pemerintah Republik Indonesia. Pada 5 September 1945, Sultan Hamengkubuwono IX bersama Sri Paku Alam VIII mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa Kesultanan Yogyakarta menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Yogyakarta Sebagai Ibu Kota Sementara Indonesia
Pada tahun 1946, Belanda kembali ingin merebut Indonesia setelah kekalahan Jepang. Akibat situasi yang semakin memanas di Jakarta, Presiden Soekarno memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara ke Yogyakarta. Selama periode 1946-1949, Yogyakarta menjadi pusat pemerintahan Indonesia. Selama agresi militer Belanda, Yogyakarta memainkan peran penting dalam mempertahankan kedaulatan negara. Salah satu peristiwa bersejarah adalah Serangan Umum 1 Maret 1949, yang membuktikan kepada dunia internasional bahwa Indonesia masih memiliki kekuatan untuk melawan penjajah.
- Pengakuan Keistimewaan oleh Pemerintah Indonesia
Atas jasa besar Kesultanan Yogyakarta dalam mempertahankan NKRI, pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 yang mengakui Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Keistimewaan ini diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang menetapkan bahwa pemerintahan DIY tetap dipimpin oleh seorang Sultan yang bertahta.
Alasan Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa
- Sistem Pemerintahan yang Unik
Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia yang dipimpin oleh gubernur yang dipilih melalui pemilihan umum, Yogyakarta tetap mempertahankan Sistem Monarki Konstitusional. Ini berarti bahwa Sultan yang berkuasa otomatis menjadi Gubernur DIY, dan Adipati Paku Alam menjadi Wakil Gubernur tanpa melalui pemilihan umum.
- Peran Kraton dalam Pemerintahan
Kraton Yogyakarta bukan hanya pusat kebudayaan, tetapi juga memiliki peran penting dalam pemerintahan daerah. Sultan yang berkuasa memiliki kewenangan dalam kebijakan lokal, terutama dalam hal kebudayaan, adat istiadat, serta pengelolaan tanah kesultanan yang disebut sebagai Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
- Pelestarian Budaya dan Tradisi Jawa
Yogyakarta disebut daerah istimewa karena memiliki tanggung jawab dalam melestarikan budaya dan tradisi Jawa. Beberapa bentuk keistimewaan budaya Yogyakarta antara lain:
- Adanya upacara adat kraton, seperti Grebeg Maulud dan Sekaten.
- Bahasa Jawa Krama yang masih digunakan dalam berbagai aspek kehidupan.
- Keberadaan seni dan budaya khas, seperti batik Yogyakarta, gamelan, dan wayang kulit.
- Keberadaan pendidikan berbasis kebudayaan, seperti Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta yang menjadi pusat pendidikan seni terbesar di Indonesia.
- Otonomi Khusus dalam Pengelolaan Wilayah
Yogyakarta disebut daerah istimewa memiliki hak otonomi khusus dalam beberapa aspek, termasuk pengelolaan tanah kesultanan dan kebijakan pembangunan daerah. Ini berarti tanah di Yogyakarta tidak sepenuhnya dimiliki oleh negara, tetapi banyak yang merupakan tanah milik Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Puro Pakualaman.
Yogyakarta disebut daerah istimewa karena sejarah panjangnya dalam perjuangan kemerdekaan, peran besar Kesultanan Yogyakarta dalam mendukung NKRI, serta sistem pemerintahan yang unik yang tetap mempertahankan nilai-nilai budaya dan adat istiadat. Status keistimewaan ini tidak hanya menjadi warisan sejarah, tetapi juga menjadi identitas yang membedakan Yogyakarta dari daerah lain di Indonesia.
Baca Juga : Beragam Sebutan Bakwan di Berbagai Daerah Indonesia, Dari Bala-Bala hingga Hongkong