JAKARTA, Suara Online – Pemerintah membebaskan konsumen akhir dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, sebagaimana dikutip dari kumparan.com, Kamis (29/1/2026).
Dalam aturan tersebut, konsumen akhir tidak lagi dikenakan PPh ketika melakukan pembelian emas batangan. Namun demikian, kewajiban pajak tetap berlaku bagi pengusaha emas.
Pengusaha diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual emas, turun dari ketentuan sebelumnya yang sebesar 0,45 persen.
Sementara itu, harga emas batangan tercatat mengalami pergerakan. Harga emas Antam yang berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, menjadi acuan pada perdagangan hari ini. Meski demikian, harga emas Antam di gerai penjualan lain dimungkinkan berbeda.
Adapun harga emas Galeri24 berdasarkan situs resminya terpantau mengalami kenaikan. Pada Kamis (29/1), harga emas Galeri24 tercatat sebesar Rp 3.068.000 per gram.
Sementara untuk harga buyback atau pembelian kembali emas tetap berada di angka Rp 2.878.000 per gram.
Kebijakan pembebasan PPh bagi konsumen akhir ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan minat masyarakat dalam berinvestasi emas batangan.
Baca Juga : Kecelakaan Motor dan Truk di Bergas, Satu Korban Meninggal Dunia




