Suaraonline.com – Aurélie Moereman, artis berdarah campuran Indonesia-Belgia, membagikan kisah dirinya yang menjadi korban child grooming melalui tulisan dalam buku berjudul Broken Strings. Lewat unggahannya di sosial media, Aurélie mengungkapkan jika kini bukunya sudah dapat diakses secara online dan dibaca secara gratis oleh publik.
Broken Strings berhasil mendapat banyak sorotan publik. Ditulis berdasarkan sudut pandang korban, buku ini mengungkap bagaimana kekerasan fisik serta tekanan mental yang dialami oleh korban kala itu.
Dalam buku tersebut menunjukkan betapa bahayanya hubungan antara orang dewasa dan anak dibawah umur. Aurélie yang kala itu masih remaja mendapat kesempatan besar untuk gabung ke dunia hiburan Indonesia meski keterbatasan bahasa. Namun siapa sangka jika Aurélie harus bertemu dengan Bobby ketika usianya masih 15 tahun saat itu.
Hubungan keduanya berkembang menjadi hubungan serius, dengan selisih usia yang terpaut jauh, dimana Bobby 14 tahun lebih tua. Kondisi psikologis anak yang belum terbentuk secara matang membuatnya mudah untuk dikendalikan dan dimanipulasi.
Dia harus terjebak dalam hubungan toxic serta mendapat perlakuan tak pantas seperti cacian, kekangan, dijauhkannya dari pergaulan, ajaran untuk membangkang, hingga pelecehan seksual. Segala upaya telah keluarga Aurélie lakukan agar anaknya terbebas dari child grooming.
Child Grooming dan Bahayanya Pada Psikologis Anak
Pelaku child grooming kerap membangun hubungan hangat dengan korban pada awalnya. Korban akan diberikan perlindungan, serta perhatian seperti pemberian rasa aman palsu. Remaja dengan psikologis yang belum matang akan sangat mudah untuk dipengaruhi dan dimanipulasi.
Hal tersebut semakin mudah dilakukan ketika pelaku berusia jauh diatas korban, serta mempunyai pengalaman dan kuasa yang lebih besar dari korban. Pola nya selalu sama, korban tidak langsung mendapat kekerasan fisik melainkan mendapat kasih sayang hangat serta dukungan.
Seiring berjalannya waktu, pelaku akan menuntut hal lebih dan akan marah jika korban tidak menuruti keinginannya. Pada momen itu pelaku akan memanipulasi perasaan korban, bahkan tak jarang pelaku akan menggunakan ancaman seperti membahayakan diri sendiri sebagai cara untuk menekan korban jika korban tidak menuruti kemauannya.
Bagaimana Sudut Pandang Hukum Perlindungan Anak Indonesia?
Indonesia telah mengatur bahwa praktik child grooming merupakan bentuk kejahatan pada anak. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
UU ini mengatur dan menjamin kesejahteraan rakyatnya termasuk perlindungan terhadap hak anak dalam memperoleh perlindungan. UU ini juga menegaskan bahwa negara wajib untuk menjamin hak anak serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Selain itu juga terdapat Undang- undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TKPS) yang memberikan tindakan hukum yang lebih tegas terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual. Hubungan antara orang dewasa dan anak dibawah umur disertai unsur eksploitasi dapat dikenai sanksi pidana.
Kasus ini dapat menjadi pengingat bagi orang tua agar lebih waspada dan perhatian kepada anak-anaknya. Orang tua juga diharap dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan anak serta memberikan edukasi.
Melalui bukunya Aurélie Moeremans tidak hanya menceritakan pengalaman pribadinya, tetapi juga menjadi pengingat bahwa child grooming merupakan kejahatan serius yang membutuhkan perhatian dari masyarakat.
Itulah sedikit pembahasan tentang buku Broken Strings milik Aurélie Moeremans yang dapat kita jadikan pengingat. Semoga praktik child grooming tidak dinormalisasikan dengan adanya manipulatif berkedok cinta.
Penulis: Lintang Suryaningrum




