Suaraonline.com – Gianyar merupakan sebutan salah satu daerah yang berada di Bali, Indonesia. Di dalamnya yaitu memiliki Dinas Lingkungan Hidup Kota Gianyar yang kian melengkapi kebutuhan masyarakat dalam hal alam.
Dinas Lingkungan Hidup atau bisa disebut dengan DLH ini ada di setiap daerah. DLH ini termasuk ke dalam perangkat daerah sebagai salah satu unsur pendukung penyelenggara pemerintahan daerah.
Jadi, apa saja hal yang perlu diketahui mengenai Dinas Lingkungan Hidup Kota Gianyar? Berikut beberapa hal yang bisa diinformasikan, dari mulai pengertian hingga layanan pengaduan.
Tentang Dinas Lingkungan Hidup Kota Gianyar
Dinas Lingkungan Hidup Kota Gianyar dibentuk didasari oleh Peraturan Daerah Kota Gianyar No 12 Tahun 2016. Yaitu isinya mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
DLH (Dinas Lingkungan Hidup) adalah unsur pelaksana urusan pemerintah daerah, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pemimpin DLH adalah seorang Kepala Dinas yang mempunyai tanggung jawab dan berkedudukan di bawah Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Di dalam struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Gianyar mencakup Kepala Dinas, Sekretariat, dan berbagai Bidang di bawahnya. Bidang-bidang tersebut diantaranya yaitu seperti Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan, Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan LB3, dan Pengelolaan Persampahan.
Selain itu, dalam struktur organisasi DLH Kota Gianyar pun ada dua Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pertama, ada UPT Pengelolaan Sampah dan kedua yaitu UPT Lab.
Tugas dan Fungsi DLH Kota Gianyar
Tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Gianyar yang utama adalah untuk membantu Bupati dalam melakukan urusan pemerintahan daerah dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Berikut perumusan kebijakan yang ada di bidang lingkungan hidup dan kehutanan:
a. Melaksanakan kebijakan yang ada pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
b. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
c. Melaksanakan administrasi dinas
d. Melaksanakan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai yang diinstruksikan.
Layanan Pengaduan Masyarakat di DLH Kota Gianyar
Dinas Lingkungan Hidup Kota Gianyar mempunyai layanan pengaduan masyarakat. Tujuannya yaitu untuk mempermudah masyarakat di sekitar Kota Gianyar melaporkan segala hal yang terkait lingkungan hidup dan kehuatanan.
Layanan pengaduan masyarakat ini bersifat publik dan dikelola secara efektif dan terintegrasi. Layanan ini bernama SP4N-LAPOR! yang dibentuk oleh Pemerintah RI, yang berarti SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) – LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).
Sistem layanan ini merupakan suatu bentuk penyampaian aspirasi dan pengaduan masyakarakat di Indonesia. Hal ini bisa melalui beberapa cara, yaitu dengan mengunjungi website lapor.go.id, via SMS, atau juga di beberapa media sosial.
Fitur yang ada di dalam layanan pengaduan SP4N-LAPOR!, yaitu sebagai berikut:
a. Secara Anonim, pelapor bisa menyamarkan namanya dengan anonim agar identitas tetap terjaga.
b. Bersifat Rahasia, laporan yang telah masuk dirahasikan dan tidak bisa dilihat oleh publik.
c. Tracking Id, menggunakan nomor unik untuk meninjau dan menindaklanjuti setiap laporan yang telah disampaikan.
Demikianlah informasi terkait Dinas Lingkungan Hidup Kota Gianyar, Bali. Mari lebih melek terkait alam atau lingkungan hidup di sekitar kita!
Baca Juga: Dampak dan Cara Mengatasi Hukum Murphy, Apakah Ada Cara yang Lebih Ampuh?
Penulis: Ghina Shelda Aprelka




