SUARAONLINE.COM — Pemerintah sudah mengeluarkan meterai elektronik untuk mempermudah warga bayar pajak atas dokumen. Masalahnya sekarang ini pemakaian transaksi bisnis dokumen elektronik disukai warga.
Tetapi, meterai electronic atau dipersingkat e-meterai ini tidak sembarangan dapat didapat.
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan, warga harus memperoleh meterai electronic lewat distributor sah yang tercatat di Peruri sebagai lembaga yang dipilih pemerintah untuk membuat meterai electronic.
Ini sesuai Ketentuan Pemerintahan Nomor 86 Tahun 2021 mengenai Penyediaan, Pengendalian, dan Pemasaran Meterai.
“Harus diingat jika ke-5 distributor sediakan meterai electronik dengan mekanisme yang aman hingga karena ada opsi aliran pembelian itu memberi keringanan untuk warga yang ingin lakukan pembelian meterai electronic,” katanya dalam info tercatat, Rabu (16/11/2022).
Berikut daftar distributor sah meterai electronic:
1. PT Peruri Digital Security lewat situs https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia lewat situs https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku lewat situs https://e-meterai.pajakku.com/
4. PT Mitracomm Ekasarana lewat situs https://mitracomm.e- meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma lewat situs https://swadharma.e- meterai.co.id/
Adapun tata langkah pembelian dan pembubuhan meterai elektronik, seperti berikut:
1. Membuka web ke-5 distributor sah yang telah diuraikan di atas.
2. Pencet tombol “daftar” dan tentukan “personal” untuk pembelian pribadi, atau “enterprise” untuk pembelian yang sudah dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” menjadi retailer. Untuk opsi enterprise dan wholesale silahkan mengontak Distributor lewat aliran helpdesk untuk proses registrasi lebih lanjut;
3. Melengkapi isian dokumen sama sesuai panduan dengan betul;
4. Check kotak masuk pada e-mail dan click tombol pengaktifan account. Jika proses sukses maka ada pemberitahuan “klarifikasi sukses”;
5. Login kembali lewat link distributor meterai electronic dan pencet pilihan “pembelian”;
6. Tentukan jumlah meterai electronic yang hendak dibeli dan sistem pembayaran yang diharapkan;
7. Tuntaskan? pembayaran?sama sesuai? opsi ?Anda.?Pembayaran? bisa dilaksanakan memakai dompet digital, QRIS dan lainnya;
8. Sesudah proses pembayaran sukses, akan ada pemberitahuan “pembayaran sukses”.
9. Pencet tombol “pembubuhan” pada situs dashboard;
10. Click tipe arsip yang hendak dibubuhi meterai electronic dengan ukuran file optimal 10 megabyte;
11. Upload arsip yang ingin dibubuhkan meterai electronic;
12. Drag-n-drop gambar meterai electronic ke status yang diharapkan;
13. Pada pembubuhan pertama kalinya, pemakai akan disuruh untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN itu akan dipakai untuk pembubuhan berikutnya;
14. Dokumen yang sudah sukses dibubuhi meterai electronic otomatis akan terkirim ke e-mail.
Demikian daftar 5 distributor sah meterai electronic dan langkah membeli meterai electronic lewat cara online dan pembubuhannya.