Suara Online, Semarang – Seorang karyawati pabrik menjadi korban penganiayaan setelah berani menolak ajakan berhubungan suami istri dari seorang pria di wilayah Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Peristiwa ini mencuat ke publik setelah diunggah oleh media sosial Portal Semarang.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025. Penolakan korban terhadap ajakan pelaku justru berujung pada tindakan kekerasan, yang menyebabkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., memastikan korban dalam kondisi sadar dan telah ditangani oleh tim medis di RS Ken Saras. Pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, termasuk ketika seseorang menolak ajakan yang melanggar kehendaknya. Penolakan korban dinilai sebagai bentuk keberanian dalam menjaga hak atas tubuh dan keselamatan diri.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan.
Baca Juga : Respons Cepat Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Karyawati Pabrik di Pringapus
Editor : Salsabila Humairo Azzahro




