Suara Online, Semarang – Kasus dugaan penyalahgunaan AI oleh G terhadap NS dinilai mencerminkan rendahnya literasi keamanan digital di masyarakat.
Tindakan pelaku yang mengaku melakukan manipulasi konten untuk “konsumsi pribadi” menunjukkan bahwa banyak orang belum memahami batasan etis dan hukum dalam penggunaan teknologi.
Menurut pakar literasi digital, masyarakat masih memandang AI sebagai alat yang bebas digunakan untuk keperluan pribadi, tanpa memahami risiko hukum ketika melibatkan identitas orang lain. Padahal, manipulasi gambar atau pembuatan konten tanpa izin termasuk pelanggaran privasi.
Minimnya edukasi mengenai keamanan digital juga membuat banyak korban tidak menyadari langkah apa yang harus diambil ketika mengalami pelecehan digital. Beberapa kasus bahkan tidak dilaporkan karena korban merasa malu atau bingung harus mengadu ke mana.
Aktivis perempuan menilai bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan dan pemerintah untuk memperluas edukasi keamanan digital, terutama untuk generasi muda yang menggunakan AI dalam keseharian.
Hingga kini, kasus G dan NS masih menjadi topik diskusi publik. Banyak pihak berharap kejadian ini dapat menjadi momentum meningkatkan kesadaran tentang etika teknologi di masyarakat.
Baca Juga : Pelecehan Digital Berbasis AI Tinggalkan Dampak Psikologis, Korban Perempuan Makin Rentan




