SUARAONLINE.COM – Selasa (7/5/2024) diadakan webinar melalui zoom meeting oleh forum Yayasan Indonesia sebagai agenda mingguan dari forum ini. Tema dari webinar kali ini adalah “Fundraising Online Yayasan”. Adapun untuk pembicara dalam webinar kali ini adalah ustadz Nurwan Rifa’i selaku pimpinan Yuk Peduli atau marbot Masjid Pemuda Ashabul Kahfi.

Acara webinar ini dilaksanakan mulai dari pukul 20.00-22.00 WIB dan terdapat dua sesi, yaitu sesi pertama dengan penjelasan materi terkait dengan fundraising online yayasan dan setelahnya adalah sesi tanya jawab oleh para member Forum Yayasan Indonesia atau peserta yang bergabung dalam webinar ini kepada pembicara.
Adapun dalam sesi pertama, ustadz Nurwan Rifa’i menjelaskan tentang langkah-langkah penting yang harus dilakukan untuk memulai fundraising online yayasan :
- Langkah yang pertama adalah menentukan program. Dalam penjelasannya, Ustadz Nurwan Rifa’i mengatakan bahwa dalam perjalanannya untuk sampai sukses sekarang adalah dengan menyeleksi program yang dibuat dan sekarang difokuskan pada 3 program yaitu program untuk Qur’an, program untuk pendidikan dan program untuk peradaban yaitu program masjid.
- Untuk memulai program fundraising online yayasan yang kedua adalah dengan menentukan target penggalangan dana, dan dijelaskan dapat melihat target dari tiap program tentu berbeda.
- Ketiga yaitu menyiapkan landing page dan website.
- Yang keempat adalah dengan menyiapkan metode pembayaran dengan bekerjasama melalui payment channel atau bank besar di Indonesia yang sudah ada , Untuk hal ini yang terpenting adalah diatasnamakan oleh yayasan untuk pemasukannya.
- Kelima adalah menentukan cara publikasi, yang mana dijelaskan terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan seperti menggunakan Fb Ads atau tiktok ads serta dapat melalui kitabisa.com atau amalsholeh.com.
- Yang keenam adalah melakukan timeline evaluasi dari berbagai hal yang sudah dikerjakan dari tahap ke tahap yang sudah dilakukan serta yang terakhir adalah dengan melakukan legalitas yayasan yang memiliki fundraising online tersebut agar dapat nyaman dan tenang saat melakukan fundraising online yayasan ini.
Dalam sesi kedua banyak peserta yang bertanya mengenai legalitas dari yayasan dan , Ustadz Nurwan Rifa’i mengatakan bahwa “Jangan jadi lembaga musuh pemerintah dengan tidak memiliki izin”. Dari ucapan Ustadz Nurwan Rifa’i inilah banyak diskusi mengenai bentuk legalitas yayasan yang sebaiknya dimiliki oleh yayasan agar bisa fundraising online dengan kaidah hukum yang ada di Indonesia. Adapun , Ustadz Nurwan Rifa’i menjelaskan bahwa yang penting adalah mendapatkan izin dari badan wakaf nasional, dari lembaga zakat seperti BAZNAS, mendapatkan izin dari lembaga nasional untuk program Zakat dan juga lembaga sosial.

Baca Juga : Step By Step Mengelola Yayasan Menurut Ustad Adi Pratama Dalam Webinar FYI