Suara Online, Semarang – Di tengah kondisi darurat bencana Sumatera, keputusan publik untuk bergerak cepat menggalang bantuan direspons dengan kewajiban izin yang disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Gus Ipul menyebut bahwa penggalangan dana harus mengikuti aturan yang berlaku. “Izin bisa dari kabupaten, kota, atau Kementerian Sosial,” ujarnya.
Sementara itu, laporan dari Instagram Portal Semarang menggambarkan situasi lapangan yang makin memprihatinkan.
Banyak warga mengaku kelaparan, kedinginan, dan kehilangan tempat tinggal akibat longsor serta banjir bandang.
Kewajiban izin ini memicu perdebatan. Warganet mempertanyakan apakah proses tersebut relevan diterapkan secara ketat saat kondisi bencana sedang kritis.
Di kolom komentar, beberapa netizen menyebut birokrasi Indonesia terlalu lamban. Komentar seperti “Kelamaan kalau harus izin” dan “Ini urusan nyawa, bukan proposal” menjadi sorotan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa regulasi memang diperlukan untuk mencegah penipuan donasi.
Tetapi dalam kondisi darurat, pemerintah dianggap perlu menghadirkan mekanisme cepat agar bantuan dapat tersalurkan tanpa hambatan. Kasus ini kembali menggugah diskusi soal keseimbangan antara aturan dan kebutuhan cepat di lapangan.




