Suara Online, Semarang – Polemik soal izin penggalangan dana kembali ramai usai bencana besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (10/12/2025)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa setiap aksi penggalangan dana wajib memiliki izin resmi. Jika dilakukan tanpa izin, pelakunya dapat dikenakan denda serta kurungan hingga tiga bulan.
Meski begitu, Gus Ipul menyebut bahwa pemerintah memahami kondisi darurat di lapangan. Ia mencontohkan sosok Muhammad Rizal Ramadhan atau Mas Rama, yang melakukan penggalangan dana cepat. “Izin menyusul diperbolehkan sepanjang laporan pertanggungjawaban tetap dibuat,” ujarnya.
Menurut data yang beredar di Instagram Portal Semarang, banyak warga terdampak bencana mengalami kelaparan, kedinginan, dan kesulitan logistik. Situasi ini membuat masyarakat, influencer, dan lembaga sosial bergerak cepat.
Pernyataan Mensos memicu reaksi beragam dari publik. Beberapa warganet mengkritik aturan tersebut karena dianggap tidak relevan dalam kondisi genting. Komentar seperti “Capek banget jadi WNI, semua harus izin” dan “Urus izin dulu, warga keburu makin sengsara” membanjiri kolom komentar. Ada pula yang menyebut pemerintah hanya ingin “menyortir” dana yang terkumpul.
Di sisi lain, sebagian masyarakat menilai aturan izin tetap penting agar dana tidak disalahgunakan. Namun mereka berharap mekanisme darurat disederhanakan.
Baca Juga : Bencana Besar Ungkap Perlunya Mekanisme Donasi Darurat, Pemerintah Diminta Tidak Hanya Fokus pada Izin




