Suaraonline.com – Masyarakat Indonesia itu unik, sama pamali lebih takut ketimbang aturan tertulis. Di banyak sudut negeri ini, kita sering menemukan ironi yang terasa lucu sekaligus menyedihkan. Papan bertuliskan “Dilarang Buang Sampah di Sini”. Namun, tidak jarang di bawahnya justru menumpuk kantong plastik, botol minuman, hingga sisa makanan.
Padahal sudah jelas larangan buang sampah diatur dalam regulasi, ada denda, ada sanksi administratif, bahkan bisa berujung pidana. Tetapi selama tak ada yang melihat, aturan itu terasa lentur. Meleng sedikit, sampah pun melayang. Masyarakat tidak terlalu peduli.
Namun, hal semacam ini tidak akan terjadi saat yang beredar “pamali buang sampah di situ, nanti sakit 40 hari.” Tidak ada aturan, tidak ada sanksi, tidak ada jerat hukum, tapi masyarakat Indonesia jadi patuh, bahkan jika tidak ada yang melihat sekali pun. Anehnya, masyarakat Indonesia lebih takut pada konsekuensi yang tak terlihat ketimbang sanksi hukum yang nyata.
Fenomena ini memperlihatkan sesuatu yang lebih dalam dari sekadar persoalan kebersihan. Ada pola pikir kolektif yang patut dikritisi, sebagian masyarakat tampak lebih patuh pada pamali dan mitos ketimbang aturan yang dirancang berdasarkan kepentingan bersama dan pertimbangan ilmiah.
Ini bukan soal merendahkan budaya atau tradisi. Pamali dalam banyak konteks lahir sebagai kearifan lokal untuk menjaga keteraturan sosial. Namun, persoalannya muncul ketika rasionalitas publik kalah oleh ketakutan irasional. Ketika kepatuhan muncul bukan karena kesadaran akan dampak lingkungan, melainkan karena takut celaka pribadi, di situlah ada yang perlu dievaluasi.
Aturan tertulis dibuat melalui proses panjang. Ada kajian, ada diskusi, ada pertimbangan ilmiah tentang dampak lingkungan, kesehatan, dan kepentingan bersama. Larangan membuang sampah sembarangan bukan sekadar formalitas birokrasi. Sampah yang menumpuk memicu banjir, penyakit, dan kerusakan ekosistem. Namun, jika kepatuhan hanya bergantung pada ada tidaknya pengawasan, maka hukum kehilangan wibawanya.
Lebih ironis lagi, ketika ancaman pamali bekerja tanpa perlu pengawasan. Orang patuh meski sendirian. Artinya, sebenarnya masyarakat kita mampu disiplin. Mereka mampu menaati larangan tanpa harus diawasi. Hanya saja, motivasinya berbeda. Bukan karena kesadaran kolektif, melainkan karena ketakutan personal.
Pertanyaannya, sampai kapan rasionalitas publik kalah oleh mitos? Mengapa ancaman gaib terasa lebih nyata daripada konsekuensi ekologis yang bisa dirasakan bersama? Jika kita ingin membangun masyarakat yang maju dan berdaya saing, kepatuhan seharusnya lahir dari pemahaman, bukan sekadar ketakutan.
Sudah saatnya aturan tertulis tidak hanya menjadi pajangan yang diabaikan. Kepatuhan pada hukum semestinya tumbuh dari kesadaran bahwa dampaknya kembali kepada kita semua. Jika pamali bisa membuat orang tertib tanpa pengawasan, seharusnya kesadaran ilmiah pun mampu melakukan hal yang sama, tanpa perlu menunggu ancaman sial tujuh turunan.
Editor: Annisa Adelina Sumadillah.




