Suara Online, Semarang – Kebijakan penempelan stiker bertuliskan “Demi Allah Kami Warga ” Miskin” Penerima PKH-BPNT ” yang diterapkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang menuai kritik karena dinilai dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada warga.
Sejumlah penerima bantuan mengaku kaget melihat stiker menempel di rumah mereka tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Polemik ini mencuat setelah unggahan akun Instagram @beritasemaranghariini membagikan situasi warga yang merasa tidak nyaman dengan penandaan tersebut.
Stiker berukuran besar yang menyerupai spanduk itu dinilai terlalu mencolok dan membuat penerima bantuan merasa seolah-olah dipamerkan sebagai keluarga miskin di lingkungan tempat tinggalnya.
Warga yang rumahnya ditempeli stiker mengaku tidak mengetahui adanya program tersebut. Mereka menilai seharusnya pemerintah memberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai tujuan penandaan, termasuk bagaimana data tersebut digunakan dan apakah warga diberi pilihan untuk menyetujui pemasangan stiker.
Di media sosial, kebijakan ini memicu perdebatan luas. Sebagian warganet menilai transparansi itu penting agar bantuan tepat sasaran.
Namun banyak pula yang mengkritik bahwa kebijakan itu justru berpotensi mempermalukan warga. Minimnya sosialisasi disebut sebagai faktor utama yang menyebabkan munculnya penolakan.
Pengamat komunikasi publik menilai bahwa kebijakan sensitif seperti ini membutuhkan pendekatan yang hati-hati.
Tanpa proses penjelasan dan dialog dengan warga, tujuan transparansi dapat berubah menjadi tekanan sosial yang mengganggu kenyamanan penerima bantuan.
Menanggapi kritik tersebut, Dinsos Semarang menghentikan sementara program penempelan stiker. Dalam pernyataannya, pihak dinas menyebut penghentian ini dilakukan untuk menjaga martabat warga dan memberi ruang evaluasi terhadap mekanisme pendataan.
Dinsos juga disebut tengah mempertimbangkan alternatif penandaan lain, seperti penggunaan stiker yang lebih kecil atau kartu khusus penerima bantuan yang dapat disimpan pribadi. Opsi tersebut dinilai lebih aman dari segi privasi sekaligus tetap memudahkan verifikasi bagi petugas.
Hingga kini, publik menunggu keputusan lanjutan dari Dinsos Semarang mengenai format kebijakan baru yang lebih komunikatif dan tidak menimbulkan beban sosial bagi penerima manfaat.




