Suara Online – Pemerintah memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. 

Ketentuan tersebut memicu perhatian publik, terutama terkait implikasinya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan dasar hukum pembentukannya. 

Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025, ancaman terhadap negara dibagi menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. 

Pada bagian ancaman nonmiliter, pemerintah mencantumkan berbagai potensi ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi, termasuk penyebaran budaya LGBTQ.

Ketentuan tersebut turut mendapat sorotan dari kalangan akademisi. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Joeni Arianto Kurniawan, menilai pencantuman penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi hukum.

Joeni mengatakan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menjadi dasar pembentukannya. 

Menurutnya, Pasal 3 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara harus disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, hukum nasional, hukum internasional, dan prinsip hidup berdampingan secara damai.

“Perpres ini justru bertentangan dengan undang-undang yang dijadikan dasarnya,” kata Joeni, dikutip dari BBC News Indonesia.

Ia juga berpendapat bahwa pembatasan terhadap hak warga negara semestinya hanya dapat diatur melalui undang-undang yang dibentuk bersama DPR, bukan melalui peraturan presiden.

“Norma yang membatasi hak warga negara hanya boleh diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan presiden,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan Perpres tersebut tidak menghapus kewajiban negara untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan hak-hak dasar warga negara tetap harus dilindungi tanpa terkecuali.

“Hak dia sebagai warga negara Indonesia, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan penghidupan yang layak sebagai warga negara harus dijamin oleh negara,” ujar Pigai, seperti dikutip IDN Times, Senin (6/7/2026).

Pigai menambahkan bahwa perlindungan terhadap hak dasar warga negara merupakan amanat konstitusi yang tetap harus dijalankan. 

Menurutnya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan bagian dari kebijakan umum pertahanan negara dan tidak mengubah kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Regulasi tersebut tidak mengatur ketentuan pidana maupun sanksi terhadap individu, melainkan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan di bidang pertahanan sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga : PHK Besar-Besaran di Tokopedia, TikTok Buka Suara soal Restrukturisasi R&D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *