Suara Online, Semarang – Kabar mengenai peluang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai polemik di media sosial.
Informasi tersebut mencuat usai unggahan akun Instagram @portalsemarang yang menyoroti terbitnya Peraturan Presiden terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Polemik ini muncul seiring diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perpres tersebut terdiri dari enam bab utama yang mengatur pelaksanaan program secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, standar menu, keamanan pangan, distribusi, pengadaan barang dan jasa, hingga sistem pelaporan dan evaluasi.
Dengan adanya regulasi tersebut, pelaksanaan program MBG diharapkan memiliki acuan yang seragam di seluruh daerah dan tidak lagi bergantung pada improvisasi di lapangan, sehingga kualitas program dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah Pasal 17, yang secara eksplisit membuka peluang bagi pegawai SPPG untuk diangkat sebagai PPPK.
Ketentuan ini memunculkan anggapan bahwa seluruh pegawai maupun relawan SPPG berpotensi menjadi bagian dari ASN.
Menanggapi hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan SPPG dapat diangkat sebagai PPPK.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis,” ujar Nanik dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Adapun pegawai inti yang dimaksud meliputi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Sementara itu, personel lain di luar jabatan tersebut, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta mencegah kesalahpahaman terkait kebijakan pengangkatan pegawai SPPG dalam program MBG.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Mangkang Semarang, Ego Berkendara Jadi Ancaman Nyata Keselamatan




