SUARAONLINE.COM – Forum Yayasan Indonesia menggelar agenda webinar mingguan nya dengan tema “Legalitas Wakaf Yayasan” pada hari Senin (29/4/2024). Kegiatan ini berlangsung pada pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB melalui zoom meeting dan dihadiri oleh peserta dari member Forum Yayasan Indonesia yang tentunya didalamnya banyak pengurus ataupun pengelola suatu lembaga ataupun yayasan. Pembicara pada webinar kali ini adalah Ustadz Eko Priyanto yang merupakan pendiri dari Wakaf Mulia Institute dan pengurus pusat Asosiasi Nadzir Wakaf Indonesia yang memiliki keahlian pada legalitas wakaf untuk lembaga atau yayasan.

Dalam webinar ini terdapat dua sesi yaitu sesi pertama dengan pemaparan materi oleh pembicara yaitu Ustadz Eko Priyanto dan sesi ke dua adalah sesi tanya jawab oleh peserta dan pemateri. Adapun dalam pemaparan materi oleh pembicara menjelaskan tentang peran yayasan dalam wakaf yaitu sangat penting sehingga harus memiliki lembaga sendiri yang mengelola hasil dari wakaf yang diterima dengan aturan nya sendiri yang sudah disahkan oleh Undang-Undang tentang wakaf dan untuk hal ini sangat dibutuhkan ketika proses legalitas lembaga wakaf untuk dihadirkan dalam suatu lembaga atau suatu yayasan tersebut agar bisa sesuai dengan aturan yang ada.
Dalam webinar ini Ustadz Eko Priyanto juga menegaskan bahwa yayasan atau lembaga yang didalamnya memiliki dana wakaf atau sebagai penerima wakaf harus segera melegalkan lembaga atau yayasannya agar dapat memperoleh legal secara syar’i, legal secara sertifikasi dan legal secara NKRI atau hukum. Adapun proses legalitas lembaga wakaf dianjurkan untuk disegerakan karena untuk saat ini dalam proses legalitas lembaga wakaf masih mudah.
Adapun syarat untuk proses legalitas lembaga wakaf yayasan atau legalitas nadzir yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan sertifikat resmi sebagai lembaga atau organisasi wakaf legal atau yang disahkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah dengan menyiapkan dokumen akta pendirian, company profile, dokumen NPWP, dokumen pengesahan kemenkumham, dokumen rekomendasi LKS PWU, dokumen surat keterangan domisili, sertifikasi bidang pengelola wakaf sebanyak 2 orang, rencana kerja, surat permohonan, surat pernyataan bersedia diaudit, surat pernyataan laporan data wakaf bulanan, surat pernyataan pelaksanaan wakaf per 6 bulan dan pernyataan mempunyai dana operasional minimal 30 juta. Dengan melengkapi data- data yang sudah ada diatas maka akan dapat langsung diproses oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan bisa mendapatkan legalitas lembaga wakaf.

Baca Juga : SHARING CARA MEMBANGUN MASJID UNTUK PERADABAN BESAR BERSAMA USTADZ KIKI SUPARDI