Suara Online
  • Beranda
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Subscribe
Suara OnlineSuara Online
Aa
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Categories
  • Personalized
    • My Saves
    • My Feed
    • My Interests
    • History
Follow US
Regulasi Penggunaan AI Dinilai Tertinggal setelah Kasus Penyalahgunaan terhadap Perempuan Kembali Terjadi

Beranda – AI – Regulasi Penggunaan AI Dinilai Tertinggal setelah Kasus Penyalahgunaan terhadap Perempuan Kembali Terjadi

BeritaInformasi

Regulasi Penggunaan AI Dinilai Tertinggal setelah Kasus Penyalahgunaan terhadap Perempuan Kembali Terjadi

Salsabila Humairo Azzahro
Salsabila Humairo Azzahro
Share
Regulasi Penggunaan AI Dinilai Tertinggal setelah Kasus Penyalahgunaan terhadap Perempuan Kembali Terjadi
SHARE

Suara Online, Semarang – Kasus dugaan pelecehan digital dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) kembali terjadi dan menyoroti lemahnya regulasi penggunaan teknologi tersebut di Indonesia. 

Pelaku berinisial G diduga membuat konten tidak pantas menggunakan teknologi AI dengan memanfaatkan identitas temannya sendiri, perempuan berinisial NS.

Kasus ini terungkap setelah G mengakui tindakannya dilakukan “untuk konsumsi pribadi”. Pernyataan tersebut memicu kritik tajam karena dianggap menunjukkan bahwa AI dapat dengan mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa ada mekanisme pengawasan yang kuat.

Pakar teknologi digital menilai bahwa perkembangan AI yang pesat tidak diimbangi dengan kebijakan hukum yang tegas. 

Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang mengatur pembuatan konten manipulatif berbasis AI yang menyerang privasi seseorang.

Menurut pengamat, kasus ini menjadi bukti bahwa perempuan berada pada posisi paling rentan terhadap penyalahgunaan teknologi, di mana identitas mereka dapat dimanipulasi tanpa persetujuan.

Sejumlah aktivis mendesak pemerintah untuk menyusun regulasi yang lebih detail, termasuk mekanisme sanksi khusus bagi pelaku penyalahgunaan AI. 

Mereka menegaskan bahwa tindakan manipulasi gambar atau pembuatan konten tidak pantas tanpa izin adalah bentuk kekerasan berbasis gender.

Hingga kini, korban NS dikabarkan masih mempertimbangkan upaya hukum terhadap pelaku. Kasus ini dipandang sebagai momentum untuk mempercepat pembentukan kebijakan perlindungan digital di Indonesia.

Baca Juga : Kasus Pelecehan Berbasis AI Terjadi Kembali, Penyalahgunaan Teknologi Dinilai Mengancam Keamanan Perempuan

TAGGED: AI, Pelecehan Digital, Pelecehan Perempuan
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink

Rumah Anak Surga

Hotel Karantina Qur’an

Rental Motor Semarang

You Might Also Like

Hidden Gem Bakmi Di Banyumanik, Rekomendasi Bagi Pecinta Bakmi Sejati! 
BeritaKuliner

Hidden Gem Bakmi Di Banyumanik, Rekomendasi Bagi Pecinta Bakmi Sejati! 

2 Min Read
Korban Ledakan Gas di Palembang Bertambah, Korban Meninggal Usai Dirawat Intensif
BeritaInformasi

Korban Ledakan Gas di Palembang Bertambah, Seorang Perempuan Meninggal Usai Dirawat Intensif

1 Min Read
Terlihat Baik, Padahal Toxic: Kenali Tanda Pertemanan yang Menghambat Perkembangan Diri
Informasi

Terlihat Baik, Padahal Toxic: Kenali Tanda Pertemanan yang Menghambat Perkembangan Diri

2 Min Read
Terlihat Cepat Tua dari Umur Asli? Inilah 8 Kebiasaan yang Sering Kamu Sepelekan!
Gaya HidupInformasi

Terlihat Cepat Tua dari Umur Asli? Inilah 8 Kebiasaan yang Sering Kamu Sepelekan!

4 Min Read
Suara Online

Suaraonline.com : The voice of netizen

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Police
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?