Suara Online, Semarang – Kasus dugaan pelecehan digital dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) kembali terjadi dan menyoroti lemahnya regulasi penggunaan teknologi tersebut di Indonesia.
Pelaku berinisial G diduga membuat konten tidak pantas menggunakan teknologi AI dengan memanfaatkan identitas temannya sendiri, perempuan berinisial NS.
Kasus ini terungkap setelah G mengakui tindakannya dilakukan “untuk konsumsi pribadi”. Pernyataan tersebut memicu kritik tajam karena dianggap menunjukkan bahwa AI dapat dengan mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa ada mekanisme pengawasan yang kuat.
Pakar teknologi digital menilai bahwa perkembangan AI yang pesat tidak diimbangi dengan kebijakan hukum yang tegas.
Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang mengatur pembuatan konten manipulatif berbasis AI yang menyerang privasi seseorang.
Menurut pengamat, kasus ini menjadi bukti bahwa perempuan berada pada posisi paling rentan terhadap penyalahgunaan teknologi, di mana identitas mereka dapat dimanipulasi tanpa persetujuan.
Sejumlah aktivis mendesak pemerintah untuk menyusun regulasi yang lebih detail, termasuk mekanisme sanksi khusus bagi pelaku penyalahgunaan AI.
Mereka menegaskan bahwa tindakan manipulasi gambar atau pembuatan konten tidak pantas tanpa izin adalah bentuk kekerasan berbasis gender.
Hingga kini, korban NS dikabarkan masih mempertimbangkan upaya hukum terhadap pelaku. Kasus ini dipandang sebagai momentum untuk mempercepat pembentukan kebijakan perlindungan digital di Indonesia.
Baca Juga : Kasus Pelecehan Berbasis AI Terjadi Kembali, Penyalahgunaan Teknologi Dinilai Mengancam Keamanan Perempuan




