Suaraonline – Akhir-akhir ramai menjadi sorotan mengenai berita Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening apabila tidak ada transaksi selama 3-12 bulan terakhir.
Rekening bank yang menganggur tersebut disebut dengan rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening yang sudah tidak aktif atau tidak digunakan lagi dalam kurun waktu tertentu.
Otoritas Jasa Keuangan mengatakan rekening dormant adalah rekening bank yang tidak pernah melakukan transaksi dan membutuhkan pemantauan lebih lanjut agar tidak disalahgunakan atau dibuat untuk transaksi ilegal.
Apa Alasan Rekening Diblokir?
PPATK melakukan pemblokiran rekening bukanlah tanpa suatu alasan. Rekening bank yang menganggur tersebut akan dibekukan jika terdapat hal-hal yang terlihat berisiko terhadap keamanan transaksi digital.
PPATK menemukan beberapa model kasus penyalahgunaan rekening yang tidak aktif digunakan dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti untuk penipuan, pencucian uang, judi online, perdagangan ilegal, dan hal-hal lain yang merugikan.
Tujuan utama dari rekening yang diblokir sementara ini adalah untuk melindungi masyarakat dari pemicu penyalahgunaan aset keuangan dari para oknum yang tidak bertanggung jawab.
Langkah yang diambil PPATK merupakan salah satu bentuk rasa tunduk kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan sebuah bentuk upaya dari PPATK untuk menjaga sistem keamanan sistem keuangan nasional secara keseluruhan serta memastikan jika dana yang beredar merupakan transaksi yang sah.
Tips Agar Rekening Tidak Diblokir
Rekening bank yang menganggur akan menyebabkan bank tidak bisa digunakan untuk melakukan transaksi apapun. Meskipun tidak berpengaruh terhadap dana yang hilang, namun tetap saja harus dicegah agar tidak diblokir.
Apabila rekening diblokir, maka bisa mengajukan kembali permohonan ke PPATK melalui link permohonan resminya yang terdapat di website. Namun, sebelum diblokir alangkah baiknya jika dicegah terlebih dahulu.
Berikut ini adalah tips agar rekening tidak diblokir PPATK:
1. Melakukan Transaksi Secara Berkala
Rekening bank yang menganggur akan diblokir jika nasabah terbukti tidak pernah melakukan transaksi apapun. Sebelum diblokir, cobalah untuk melakukan transaksi secara berkala seperti transfer dana, melakukan setor tunai, maupun tarik tunai.
2. Cek Saldo Secara Rutin
Jangan lupa untuk rutin mengecek saldo yang ada di rekening untuk mengetahui transaksi terakhir. Hal itu juga akan sangat membantu dalam mengetahui permasalahan yang terjadi pada rekening pribadi.
3. Jangan Hanya Menerima Dana Masuk
Apabila rekening hanya sebatas untuk menerima dana masuk, membayar admin rekening perbulan, potongan bunga, dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan transaksi, maka rekening tetap akan dianggap sebagai rekening dormant dan tetap akan diblokir.
4. Pasang Pengingat Bulanan
Jangan lupa untuk selalu memasang pengingat bulanan terutama bagi rekening yang jarang digunakan. Perlunya memasang pengingat bulanan ini bertujuan agar nasabah tetap melakukan transaksi meskipun hanya dalam jumlah kecil sekalipun.
Itulah tadi penjelasan mengenai alasan rekening yang diblokir dan tips agar rekening tidak diblokir oleh PPATK. Untuk menjaga rekening tetap aman dan bisa digunakan, maka rutinlah untuk melakukan transaksi.
Baca Juga: Berikut 4 Trik Saham Warren Buffett, Bapak Investasi Dunia