Suaraonline.com – Kebijakan penertiban tanah telantar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang telah diresmikan November 2025 menuai kritik publik.
Negara dinilai lebih sigap menyita lahan yang dianggap menganggur, sementara persoalan pengangguran rakyat justru tak kunjung tertangani secara serius.
Dikutip dari Bisnis.com, aturan tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan, termasuk lahan berizin dan berkonsesi. Setelah diverifikasi, tanah telantar akan disita dan dialihkan menjadi aset bank tanah atau cadangan negara.
Namun, sebagian masyarakat menilai kebijakan ini mencerminkan ketimpangan prioritas. Di tengah tingginya angka pengangguran dan sulitnya lapangan kerja, negara justru fokus pada penertiban aset, bukan pada pemenuhan hak dasar rakyat untuk bekerja dan hidup layak.
19 juta lapangan kerja yang menjadi salah satu program jangka panjang pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, makin dipertanyakan oleh warganet.
Kritik juga diarahkan pada potensi negara melakukan kezoliman karena telah merampas tanah sah miliki pribadi. Bagi publik, negara seharusnya tidak hanya hadir untuk mengurus tanah yang menganggur, tetapi juga bertanggung jawab terhadap nasib rakyat yang dibiarkan menganggur.
Baca Juga: Truk Terguling di Kawasan Industri Terboyo, Jalan Rusak Diduga Akibat Lalu Lalang Truk Proyek
Editor: Annisa Adelina Sumadillah.




