Suara Online
  • Beranda
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Subscribe
Suara OnlineSuara Online
Aa
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Categories
  • Personalized
    • My Saves
    • My Feed
    • My Interests
    • History
Follow US
teh tawar

Beranda – kesehatan – 2 Tersangka Baru Tambang Ilegal Kaltim Akhirnya Ditetapkan

Kesehatan

2 Tersangka Baru Tambang Ilegal Kaltim Akhirnya Ditetapkan

Redaksi Suara Online
Redaksi Suara Online
Share
ILUSTRASI: Ternyata ada banyak manfaat mengkosumsi teh tawar (mitra.bukalapak.com)
SHARE
FOTO: tersangka baru tambang batu bara ilegal di Kaltim akhirnya ditetapkan (istimewa)
FOTO: tersangka baru tambang batu bara ilegal di Kaltim akhirnya ditetapkan (istimewa)

SUARAONLINE.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan dua tersangka baru pada kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong (IB) dalam kasus tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, dua tersangka baru tersebut berinisial BP dan RP.

“Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka,” ujar Nurul dalam keterangan video, Kamis (8/12).

Nurul menjelaskan, BP berperan sebagai penambang batubara tanpa izin atau ilegal. Sedangkan RP selaku kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batubara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Selanjutnya, Ismail Bolong (IB) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabata sebagai komisaris pada PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 36 dump truck, 3 unit handphone berikut sim card, 3 buah buku tabungan, tumpukan batubara hasil penambangan ilega di terminal khusus dan di lokasi PKP2B PT SB. Serta 2 eskavator dan 2 bundel rekening koran.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan, kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur, berdasarkan laporan polisi LP/A/0099/II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal yang telah berlangsung dari awal November 2021.

Adapun tempat kejadian perkara di terminal khusus PT MTE yang terletak di Kalimantan Timur. Serta lokasi penambangan dan penyimpanan batubara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB.

“Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan,” kata Nurul.

TAGGED: kesehatan, lifestyle, teh tawar, teh tawar tanpa gula
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink

Rumah Anak Surga

Hotel Karantina Qur’an

Rental Motor Semarang

You Might Also Like

7 Penyebab Nyeri Haid yang Jarang Disadari, Waspadai Sejak Dini!
Kesehatan

7 Penyebab Nyeri Haid yang Jarang Disadari, Waspadai Sejak Dini!

6 Min Read
Detoks Ginjal Tanpa Obat? 6 Buah Ini Bisa Jadi Solusinya
Kesehatan

Detoks Ginjal Tanpa Obat? 6 Buah Ini Bisa Jadi Solusinya

5 Min Read
Bahaya! Ini 7 Penyebab Jam Tidur Terbalik: Waktu Istirahat Malam Diganti Siang
Kesehatan

Bahaya! Ini 7 Penyebab Jam Tidur Terbalik: Waktu Istirahat Malam Diganti Siang

4 Min Read
Sering Dianggap Sama! Apa Perbedaan Rhinitis dan Sinusitis?
Kesehatan

Sering Dianggap Sama! Apa Perbedaan Rhinitis dan Sinusitis?

4 Min Read
Suara Online

Suaraonline.com : The voice of netizen

  • Tentang Kami
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Police
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?