
JAKARTA, SUARAONLINE.COM — Seorang wanita berinisial VJ (20) masyarakat Daerah Bibis Luhur, Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo sampai hati membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya. Anak tidak berdosa itu adalah hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya bernama Alfando, yang tidak diketahui asal usulnya.
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi menjelaskan, selesai melahirkan, wanita muda itu selanjutnya menahan atau membekap muka anak yang dilahirkannya dengan sprei tempat tidur sampai meninggal. Kejadian itu dikerjakan di tempat tinggalnya, Sabtu, (29/10), jam 12.00 WIB.
“Jadi terdakwa ini menahan bayi yang dilahirkannya sampai wafat. Ia malu melahirkan bayinya tanpa memiliki status pernikahan yang terang. Dan kekasihnya sebagai ayah biologis bayi lenyap tidak dikenali kehadirannya. Terdakwa berasa takut dan malu bila kondisinya dijumpai oleh keluarganya, terutama kakaknya,” tutur Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Senin (7/11).
Menurut terdakwa, di saat merasa akan melahirkan secara diam-diam menyendiri berada di tempat tidurnya dan menutupi diri dengan sprei. Dia selanjutnya menghimpit perutnya sampai bayi yang dikandungnya lahir dalam keadaan hidup dan menangis.
“Selanjutnya terdakwa menggunting sendiri tali pusar bayi dengan memakai gunting. Takut dijumpai kakaknya, terdakwa menahan atau membekap muka bayinya dengan memakai sprei, sampai wafat,” jelasnya.
Dan sesudah ketahui bayinya wafat, lanjut Kapolres, anak itu dibuntel dengan tas warna kuning dan dibuang di teras rumah kosong bersisihan dengan tempat tinggalnya.
“Terdakwa ini pada awalnya berkenalan dengan seorang lelaki akui namanya Alfando yang tidak diketahui asal usulnya. Kenalannya lewat akun Facebook pada pertengahan bulan Desember 2021,” ucapnya.
Disebutkan Iwan, mereka lantas berpacaran dan seringkali bertemu dan melakukan hubungan seks. Hubungan badan dilaksanakan sekitar kurang lebih 3x sampai hamil.
“Saat berjumpa kekasihnya, dia justru disuruh untuk menggugurkan kandungannya. Tetapi karena dia tidak paham bagaimanakah cara menggugurkan bayi, karena itu kandungannya makin jadi membesar. Sampai hingga waktunya bayi itu dilahirkan,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan, saat dilahirkan, keadaan bayi pada kondisi hidup dan menangis, sehat dan normal, berjenis kelamin wanita. Selanjutnya terdakwa menggunting sendiri tali pusar bayi dengan memakai gunting.
“Sesudah ketahui bayinya telah wafat, karena itu bayi itu dibuntel dengan tas totbag warna kuning. Selanjutnya dibuang di teras rumah kosong Kelurahan Nusukan,” ucapnya.
“Terdakwa kita jerat pasal 80 ayat (3) dan 4 jo pasal 76C, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 mengenai pelindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal pidana 15 tahun dan/ atau denda terbanyak Rp3 miliar,” tutur ia.
Ditambahkan Kapolresta, terdakwa diamankan di hari Jumat 4 November 2022 kira-kira jam 03.00 WIB di tempat tinggalnya. Faksinya amankan tanda bukti berbentuk sebuah totbag, sebuah sprei tempat tidur, 1 unit smartphone dan 1 biji gunting.