Jakarta, Indonesia – Gempar di dunia pendidikan! Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 resmi diundangkan pada 3 Juni 2025, membawa perubahan revolusioner dengan pengenalan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Ini bukan sekadar ujian biasa; TKA digadang-gadang sebagai instrumen baru yang akan mengguncang tatanan evaluasi pendidikan di Indonesia! Apakah ini berarti ijazah yang selama ini kita kenal tidak lagi memiliki kekuatan penuh? Mari kita bedah tuntas fakta di baliknya!
Apa Itu TKA? Menggantikan Bayang-Bayang Ujian Nasional? atau Pengganti Ijazah?
Menurut Pasal 1 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025,
Tes Kemampuan Akademik atau TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Jelas disebutkan dalam konsiderans bahwa peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Ini adalah sinyal kuat bahwa TKA akan menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) yang telah lama menjadi momok bagi siswa dan orang tua. Dengan TKA, pemerintah berupaya menyiapkan penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid mengacu pada standar nasional pendidikan.
Sertifikat? Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas!
Jangan salah, TKA punya fungsi yang jauh lebih fundamental daripada sekadar penentu kelulusan. Pasal 3 Permendikdasmen ini secara gamblang menjelaskan tujuan utama TKA:
- Memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
- Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar.
- Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas.
- Memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Yang paling mencengangkan,
hasil TKA juga akan digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal. Ini berarti, jalur pendidikan mana pun yang Anda tempuh, hasil TKA Anda bisa menjadi kunci pengakuan kesetaraan!
Instrumen Baru Penjamin Mutu Pendidikan: Era Akuntabilitas Dimulai!
TKA diselenggarakan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Ini adalah langkah besar menuju
penjaminan mutu pendidikan yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya. Ini memastikan bahwa setiap pemangku kepentingan memiliki data yang terstandardisasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
TKA Untuk Siapa Saja? Siap-Siap!
Anda mungkin bertanya-tanya, siapa saja yang wajib atau bisa mengikuti TKA ini?
- Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal dapat mengikuti TKA.
- Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal meliputi:
- Murid kelas 6 SD/MI/sederajat.
- Murid kelas 9 SMP/MTs/sederajat.
- Murid kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
- Peserta TKA dari jalur Pendidikan Nonformal mencakup:
- Murid kelas 6 program paket A atau sederajat.
- Murid kelas 9 program paket B atau sederajat.
- Murid kelas 12 program paket C atau sederajat.
- Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Peserta TKA dari jalur Pendidikan Informal adalah
Murid pada sekolahrumah (homeschooling).
Namun, ada pengecualian penting:
Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual dikecualikan dari TKA ini.
Apa Saja yang Diujikan?
Berikut adalah daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam TKA:
- Untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat:
- Bahasa Indonesia.
- Matematika.
- Untuk SMA/MA/program paket C/sederajat dan SMK/MAK:
- Bahasa Indonesia.
- Matematika.
- Bahasa Inggris.
- Mata pelajaran pilihan (ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam pedoman penyelenggaraan TKA).
Jawaban Atas Kegelisahan Anda!
- Q: Apakah hasil TKA akan menggantikan nilai ijazah untuk masuk jenjang pendidikan selanjutnya?
- A: Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi. Serupa, hasil TKA SMP/MTs/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi. Sementara itu, hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi. Ini berarti TKA akan menjadi komponen penting, bukan satu-satunya penentu.
- Q: Siapa yang menerbitkan sertifikat TKA?
- A: Sertifikat hasil TKA diterbitkan oleh Kementerian.
- Q: Apa saja yang tercantum dalam sertifikat TKA?
- A: Paling sedikit mencakup nomor sertifikat, nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal dan pelaksana, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, NISN peserta, nilai dan kategori capaian TKA, serta tanggal terbit sertifikat.
- Q: Bisakah sertifikat TKA diperbaiki atau dicetak ulang?
- A: Ya, sertifikat dapat diperbaiki jika ada perubahan data , dan dapat dicetak ulang jika rusak atau hilang.
- Q: Kapan TKA mulai berlaku?
- A: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Juni 2025.
Era Baru Pendidikan Telah Tiba!
Dengan diumumkannya TKA, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem evaluasi pendidikan. Ini adalah upaya serius pemerintah untuk memastikan pendidikan yang bermutu dan terstandar untuk semua warga negara. Meskipun terkesan “mengganti” peran ijazah dalam beberapa aspek, TKA justru hadir sebagai pelengkap yang memberikan informasi capaian akademik secara lebih komprehensif dan akuntabel. Siapkan diri Anda, karena masa depan pendidikan ada di tangan kita semua!
cek dapodik dulu yuk disini, Dapodik 2026! Fitur baru Beban/Ringan?
kalo mau lebih detail tentang TKA juga bisa akses Permendikdasmen -nya