
SUARAONLINE.COM — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo minta ke jajarannya agar semakin informatif ke warga dalam tangani pengaduan atau laporan yang diterima.
Kapolri Sigit memberikan instruksi anggotanya untuk memberi respon komunikasi yang diterima dan tidak mengabaikannya atau meng-ghosting pelapor.
“Ditelepon, teleponnya di-reject. Ditelepon, diangkat, ktanya geram-marah.”
“Kesan-kesan pelapor pada kita jadi makin negatif, jadi jika bahasa gaulnya itu tidak boleh ghosting,” tutur Kalpolri tersebut dalam upload video di Instagram-nya, diambil Sabtu 29 Oktober 2022.
“Memperlihatkan keseriusan dalam memberi servis, harus dapat diterangkan secara terbuka dan logis, dan penuhi nalar khalayak.”
“Ini yang perlu kawan-kawan kerjakan,” tambahnya.
Sigit menjelaskan, pelapor yang ingin ketahui perubahan dari laporan yang dibikinnya sebuah kewajaran, karena pelapor mengharap ada jalan keluar dari permasalahannya.
“Hal yang lumrah jika selanjutnya warga bertanya sampai di mana proses berkaitan dengan aduan atau laporan.”
“Karena warga menginginkan ada perkembangan, ada beberapa langkah lanjut,” katanya.
Selanjutnya, Sigit sayangkan anggotanya yang condong mengutamakan laporan yang fokus saat terima banyak laporan.
“Kecondongan dari kawan-kawan, karena terima laporan banyak, aduan banyak, sehingga lebih mengutamakan yang jadi fokus utama.”
“Tinggalkan beberapa hal yang kemungkinan kawan-kawan kira itu tidak fokus. Tetapi itu wajib untuk warga yang melapor,” tuturnya.
“Pada akhirnya terjadi sumbatan komunikasi. Kawan-kawan menghindari tidak ingin menjumpai sehingga kesan-kesan khalayak, kesan-kesan pelapor pada kita (Polri) jadi makin negatif,” sambungnya.
Oleh karena itu, Sigit minta ke korps-nya tidak boleh ghosting laporan warga dan sampaikan dengan pelapor atas laporannya.
“Jadi jika bahasa gaulnya itu tidak boleh ghosting, temui berkaitan dengan beberapa masalah yang memang seharusnya dijawab. Proses yang saudara kerjakan, ini warga harus terinfo,” paparnya.
“Karena memang kita dibatasi dengan aturan, dengan undang-undang, sehingga tentunya tidak semuanya bisa kita lakukan.”
“Tapi terkait dengan kesulitan-kesulitan tersebut dikomunikasikan. Sehingga kemudian masyarakat memahami dan mengerti dan kemudian kita bisa saling melengkapi,” tandasnya.***