SUARAONLINE.COM – PM Sukiman adalah pencetus Tunjangan Hari Raya pertama di Indonesia yang jarang diketahui banyak orang, terutama umat Islam di Indonesia. THR Saat ini menjadi semacam kebudayaan yang mengakar kuat dan memiliki banyak sisi positif setelah diterapkan beberapa waktu lamanya. Lalu, siapakah PM Sukiman dan bagaimana kiprahnya senagai pencetus Tunjangan Hari Raya pertama di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini!
Latar Belakang PM Sukiman
PM Sukiman adalah seorang Perdana Menteri Indonesia ke-6 yang menjabat antara 27 April 1951 sampai 3 April 1952 dalam kabinet Sukiman dan Suwirjo. PM Sukiman lahir pada 23 Juli 1974 di Yogyakarta dan memiliki latar belakang pendidikan di Universitas Amsterdan dan School tot Opleiding van Inlandsche Artsen pada tahun 1922.
PM Sukiman juga merupakan pendiri dan ketua umum pertama partai Masyumi. Kebijakannya yang sangat menginspirasi adalah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk abdi negara menjelang Idulfitri. Kebijakan ini sekarang meluas dan menjadi sebuah tradisi bagi pada pelaku usaha atau pemilik usaha, bahkan perusahaan untuk memberikan THR pada para karyawannya.
Kisahnya sebagai Pencetus Tunjangan Hari Raya Pertama di Indonesia
Sebagai pencetus Tunjangan Hari Raya pertama di Indonesia, PM Sukiman telah memulainya sejak April 1951. Pada saat itu PM Sukiman memberikan THR pada Pamong Pradja atau PNS berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot itulah yang akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Di tahun 1952, tepatnya pada 13 Februari 1952, kaum pekerja atau buruh protes karena THR hanya diberikan kepada para Pamong Pradja (PNS). Protes ini berisi tuntutan agar para pekerja atau buruh mendapat tunjangan yang sama seperti para pekerja Pamong Pradja (PNS).
Di tahun 1954 demo yang terlah dilakukan 2 tahun yang lalu ternyata menbuahkan hasil. Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan edaran tentang Hadiah Lebaran. Hal ini menjadi himbauan bagi setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” bagi para pekerjanya sebesar seperdua belas dari upah. Kebijakan ini terus berlanjut dan menjadi keumuman yang ada hingga saat ini.
Pada tahun 1961 surat edaran yang semula bersifat himbauan itu kemudian diubah menjadi peraturan menteri (Permen). Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja yang minimal telah bekerja selama 3 bulan.
Kemudian di tahun 1994 Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri yang merubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR. Singkatan inilah yang kamu kenal hingga saat ini dan selalu ada di momen menjlang lebaran.
Terakhir, di tahun 2016 aturan pemberian Tunjangan Hari Raya direvisi melalui Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016. Aturan tersebut kini diberlakukan pada pekerja dengan minimal lama kerja selama 1 bulan dan THR dihitung secara proporsional.
Itu dia ulasan kisah kebijakan PM Sukiman pencetus Tunjangan Hari Raya pertama di Indonesia yang menjadi kebijakan yang sangat dinantikan menjelang lebaran hingga saat ini. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan umummu ya!
Baca Juga: 6 Merek Sepatu Lokal yang Mendunia, Kamu Sudah Punya yang Mana?