Suara Online
  • Beranda
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Subscribe
Suara OnlineSuara Online
Aa
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Categories
  • Personalized
    • My Saves
    • My Feed
    • My Interests
    • History
Follow US
PM Sukiman Pencetus Tunjangan Hari Raya Pertama di Indonesia

Beranda – hadiah lebaran – PM Sukiman Pencetus Tunjangan Hari Raya Pertama di Indonesia

Informasi

PM Sukiman Pencetus Tunjangan Hari Raya Pertama di Indonesia

anisa lutfia yasmin
anisa lutfia yasmin
Share
SHARE

SUARAONLINE.COM – PM Sukiman adalah pencetus Tunjangan Hari Raya pertama di Indonesia yang jarang diketahui banyak orang, terutama umat Islam di Indonesia. THR Saat ini menjadi semacam kebudayaan yang mengakar kuat dan memiliki banyak sisi positif setelah diterapkan beberapa waktu lamanya. Lalu, siapakah PM Sukiman dan bagaimana kiprahnya senagai pencetus Tunjangan Hari Raya pertama di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini!

Contents
Latar Belakang PM SukimanKisahnya sebagai Pencetus Tunjangan Hari Raya Pertama di Indonesia

Latar Belakang PM Sukiman

PM Sukiman adalah seorang Perdana Menteri Indonesia ke-6 yang menjabat antara 27 April 1951 sampai 3 April 1952 dalam kabinet Sukiman dan Suwirjo. PM Sukiman lahir pada 23 Juli 1974 di Yogyakarta dan memiliki latar belakang pendidikan di Universitas Amsterdan dan School tot Opleiding van Inlandsche Artsen pada tahun 1922.

PM Sukiman juga merupakan pendiri dan ketua umum pertama partai Masyumi. Kebijakannya yang sangat menginspirasi adalah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk abdi negara menjelang Idulfitri. Kebijakan ini sekarang meluas dan menjadi sebuah tradisi bagi pada pelaku usaha atau pemilik usaha, bahkan perusahaan untuk memberikan THR pada para karyawannya.

Kisahnya sebagai Pencetus Tunjangan Hari Raya Pertama di Indonesia

Sebagai pencetus Tunjangan Hari Raya pertama di Indonesia, PM Sukiman telah memulainya sejak April 1951. Pada saat itu PM Sukiman memberikan THR pada Pamong Pradja atau PNS berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot itulah yang akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Di tahun 1952, tepatnya pada 13 Februari 1952, kaum pekerja atau buruh protes karena THR hanya diberikan kepada para Pamong Pradja (PNS). Protes ini berisi tuntutan agar para pekerja atau buruh mendapat tunjangan yang sama seperti para pekerja Pamong Pradja (PNS).

Di tahun 1954 demo yang terlah dilakukan 2 tahun yang lalu ternyata menbuahkan hasil. Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan edaran tentang Hadiah Lebaran. Hal ini menjadi himbauan bagi setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” bagi para pekerjanya sebesar seperdua belas dari upah. Kebijakan ini terus berlanjut dan menjadi keumuman yang ada hingga saat ini.

Pada tahun 1961 surat edaran yang semula bersifat himbauan itu kemudian diubah menjadi peraturan menteri (Permen). Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja yang minimal telah bekerja selama 3 bulan.

Kemudian di tahun 1994 Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri yang merubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR. Singkatan inilah yang kamu kenal hingga saat ini dan selalu ada di momen menjlang lebaran.

Terakhir, di tahun 2016 aturan pemberian Tunjangan Hari Raya direvisi melalui Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016. Aturan tersebut kini diberlakukan pada pekerja dengan minimal lama kerja selama 1 bulan dan THR dihitung secara proporsional.

Itu dia ulasan kisah kebijakan PM Sukiman pencetus Tunjangan Hari Raya pertama di Indonesia yang menjadi kebijakan yang sangat dinantikan menjelang lebaran hingga saat ini. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan umummu ya!

Baca Juga: 6 Merek Sepatu Lokal yang Mendunia, Kamu Sudah Punya yang Mana?

TAGGED: hadiah lebaran, idulfitri 1445 h, idulfitri 2024, lebaran 2024, perdana menteri sukiman, pm sukiman, sejarah thr, thr, tunjangan hari raya
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink

Rumah Anak Surga

Hotel Karantina Qur’an

Rental Motor Semarang

You Might Also Like

6 Gangguan Long Term Memory: Tidak Bisa Mengingat Kejadian Bermasa Lama
InformasiKesehatan

6 Gangguan Long Term Memory: Tidak Bisa Mengingat Kejadian Bermasa Lama

3 Min Read
5 Gangguan Short Term Memory: Hilangnya Ingatan Jangka Pendek, Apa Pemicunya?
InformasiKesehatan

5 Gangguan Short Term Memory: Hilangnya Ingatan Jangka Pendek, Apa Pemicunya?

3 Min Read
Mengenal Long Term Memory, Apa Itu? Inilah Pengertian dan Jenisnya!
Informasi

Mengenal Long Term Memory, Apa Itu? Inilah Pengertian dan Jenisnya!

3 Min Read
bendera one piece merah putih kemerdekaan 2025 demokrasi
BeritaInformasinewS

TERLARANG! BENDERA ONE PIECE BERKIBAR DI HARI KEMERDEKAAN 2025, INILAH FAKTA-FAKTA MENGEJUTKAN DI BALIK KONTROVERSI BESARNYA!

10 Min Read
Suara Online

Suaraonline.com : The voice of netizen

  • Tentang Kami
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Police
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?