SUARAONLINE.COM – Setiap pertengahan tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya menantikan pencairan gaji ke-13 PNS. Gaji ini menjadi salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah untuk mendukung kesejahteraan PNS, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, kapan sebenarnya gaji ke-13 PNS cair? Yuk, simak artikel berikut ini untuk jadwal resmi pencairan gaji ke-13 PNS.
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
Dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyebutkan terkait jadwal resmi pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025. Dalam pidatonya di Istana Negara, Prabowo menegaskan bahwa gaji ke-13 PNS akan disalurkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan momen tahun ajaran baru sekolah. Gaji ke-13 ini diberikan kepada kelompok berikut:
- ASN (Aparatur Sipil Negara)
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Hakim
- TNI (Tentara Nasional Indonesia)
- Polri (Kepolisian Republik Indonesia)
- Pensiunan
Dengan momentum pencairan yang bertepatan dengan tahun ajaran baru, pemerintah berharap gaji ke-13 ini bisa membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga.
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyampaikan bahwa ASN daerah akan menerima gaji ke-13 yang setara dengan ASN pusat, namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Untuk ASN daerah, diberikan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” tegas Prabowo.
Artinya, pencairan dan besaran gaji ke-13 PNS di lingkungan pemerintah daerah akan sangat bergantung pada kondisi fiskal masing-masing daerah. Hal ini sudah menjadi kebijakan yang umum berlaku setiap tahunnya.
Tidak hanya pegawai aktif, pemerintah juga memastikan bahwa para pensiunan tetap menerima gaji ke-13. Prabowo menekankan bahwa:
“Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.”
Artinya, pensiunan akan menerima nominal gaji ke-13 setara dengan jumlah uang pensiun reguler yang mereka terima setiap bulan. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.
Komponen Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13 PNS tidak hanya berupa gaji pokok. Dalam pidato yang sama, Prabowo juga menjelaskan bahwa untuk ASN aktif di pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan)
- Tunjangan kinerja (tukin)
Dengan komponen yang lengkap tersebut, total gaji ke-13 yang diterima bisa mendekati atau bahkan menyamai penghasilan bulanan secara utuh. Ini tentunya menjadi tambahan penghasilan yang sangat membantu, khususnya dalam menghadapi pengeluaran besar di pertengahan tahun.
Itu dia jadwal resmi pencairan gaji ke-13 PNS. Gaji ke-13 untuk PNS tahun 2025 resmi akan cair pada bulan Juni. Gaji ini akan diterima oleh ASN, PPPK, hakim, TNI, Polri, dan pensiunan, dengan komponen lengkap meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tukin. Bagi ASN daerah, pencairan akan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Baca Juga: Harga Tiket Konser BLACKPINK ‘Deadline’ di Jakarta November 2025 Resmi Diumumkan, Cek Rinciannya!