Suara Online – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta proses hukum dilakukan secara transparan mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan laporan berbagai media nasional, proyek digitalisasi pendidikan tersebut dijalankan pada periode 2019–2022 dengan nilai mencapai hampir Rp10 triliun. Program itu sebelumnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran daring selama pandemi Covid-19.
Namun, dalam perkembangannya, proyek pengadaan Chromebook disebut menimbulkan sejumlah persoalan. Seperti dilansir Tirto.id dan Liputan6, Kejaksaan Agung mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat.
Penyidik juga disebut menemukan sejumlah kejanggalan terkait penentuan spesifikasi perangkat dan mekanisme pelaksanaan proyek. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,98 triliun.
Pihak kuasa hukum Nadiem Makarim membantah tudingan tersebut dan menegaskan kebijakan digitalisasi pendidikan dilakukan untuk membantu proses belajar mengajar di masa pandemi.
“Semua langkah yang diambil bertujuan menjaga keberlangsungan pendidikan nasional,” demikian pernyataan pihak kuasa hukum seperti dikutip sejumlah media.
Pengamat pendidikan dan kebijakan publik menilai kasus ini harus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program pendidikan berbasis teknologi di Indonesia. Menurut mereka, kebijakan nasional harus disesuaikan dengan kondisi daerah agar program berjalan efektif.
Selain itu, sejumlah lembaga antikorupsi meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional dan independen agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
Baca Juga : Adilkah Jika Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook?




