Suara Online
  • Beranda
  • Berita
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Subscribe
Suara OnlineSuara Online
Aa
Search
  • Pages
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Categories
  • Personalized
    • My Saves
    • My Feed
    • My Interests
    • History
Follow US
Adilkah Jika Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook?

Beranda – Nadiem di tuntut – Adilkah Jika Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook?

BeritaInformasi

Adilkah Jika Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook?

Salsabila Humairo Azzahro
Salsabila Humairo Azzahro 40 Views Published
Share
Adilkah Jika Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook? Sumber Antarkata.news
SHARE

Suara Online – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi perhatian publik. 

Nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali ramai diperbincangkan setelah muncul berbagai spekulasi mengenai kemungkinan hukuman berat dalam perkara tersebut.

Di media sosial, publik ramai membahas kemungkinan tuntutan hingga 18 tahun penjara apabila kasus tersebut terbukti merugikan negara dalam jumlah besar. 

Meski demikian, hingga saat ini proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Berdasarkan laporan sejumlah media nasional, Kejaksaan Agung masih mendalami proyek pengadaan Chromebook yang nilainya mencapai Rp9,9 triliun. 

Penyidik juga disebut menelusuri dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Seperti dilansir Tirto.id dan Liputan6, proyek digitalisasi pendidikan tersebut sebelumnya dijalankan untuk mendukung pembelajaran daring pada masa pandemi Covid-19. 

Namun, dalam perjalanannya, pengadaan perangkat Chromebook menuai sorotan karena dinilai kurang sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di sejumlah daerah.

Pihak kuasa hukum Nadiem Makarim membantah adanya pelanggaran hukum dalam kebijakan tersebut. 

Mereka menegaskan program digitalisasi pendidikan dibuat demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar saat pandemi berlangsung.

“Kebijakan ini dibuat untuk membantu siswa dan guru di tengah situasi darurat Covid-19,” demikian pernyataan pihak kuasa hukum seperti dikutip dari sejumlah media.

Pengamat hukum pidana menilai ancaman hukuman dalam kasus korupsi memang dapat mencapai belasan tahun penjara apabila unsur pidana terbukti di pengadilan. 

Namun, mereka mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, publik meminta penanganan kasus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Baca Juga : Rupiah Anjlok, Pelaku Usaha Mulai Waspada

TAGGED: Nadiem di tuntut, 18 Tahun Penjara, Chromebook
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Verified Blog

Seedbacklink

Rumah Anak Surga

Hotel Karantina Qur’an

Rental Motor Semarang

You Might Also Like

Penyerahan Simbolis 12.000 Mushaf
InformasiPendidikan

12.000 Mushaf Al-Qur’an Disalurkan, Yayasan Alfatihah & RMI NU Lampung Gelar Gerakan AGUS ke-4

2 Min Read
Tim Ekspedisi Menuju Lampung Melalui Pelabuhan Merak
Berita

Menempuh Ratusan Kilometer Demi Santri, Tim Ekspedisi Quran Lanjutkan Perjalanan ke Lampung

3 Min Read
Tim Ekspedisi Quran Berangkat Bawa 12.000 Al-Qur’an untuk Santri Lampung
BeritaInformasi

Tim Ekspedisi Quran Berangkat Bawa 12.000 Al-Qur’an untuk Santri Lampung

4 Min Read
timnas indonesia u 19 1780820691228 169
BeritaOlahraga

Jadwal Indonesia vs Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026 Malam Ini

4 Min Read
Suara Online

Suaraonline.com : The voice of netizen

  • Tentang Kami
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Police
Welcome Back!

Sign in to your account


Lost your password?