Suara Online – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mendalami dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Berdasarkan laporan sejumlah media nasional, proyek digitalisasi pendidikan itu memiliki nilai mencapai Rp9,9 triliun. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.
Seperti dilansir Liputan6 dan Pikiran-Rakyat.com, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,98 triliun. Penyidik juga disebut mendalami proses pemilihan perangkat yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan di lapangan.
Selain itu, pengadaan Chromebook menjadi sorotan karena sebagian wilayah di Indonesia masih memiliki keterbatasan akses internet. Hal tersebut dinilai dapat memengaruhi efektivitas penggunaan perangkat dalam proses pembelajaran.
Pihak kuasa hukum Nadiem Makarim membantah adanya pelanggaran hukum dalam kebijakan tersebut. Mereka menegaskan program digitalisasi pendidikan dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan pembelajaran daring saat pandemi Covid-19.
“Program ini dibuat untuk mendukung kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi,” demikian pernyataan kuasa hukum seperti dikutip sejumlah media.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap proyek pengadaan berbasis teknologi agar penggunaan anggaran negara lebih efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta proses hukum dilakukan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan kasus tersebut.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait proyek pengadaan Chromebook. Proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Publik Minta Penanganan Kasus Chromebook Transparan




