Suara Online – Hari Raya Iduladha selalu identik dengan ibadah penyembelihan hewan kurban. Selain dagingnya yang dibagikan kepada yang berhak, bagian lain dari hewan kurban seperti kulit sering kali memicu pertanyaan di tengah masyarakat.
Salah satu praktik yang kerap dijumpai di kepanitiaan masjid adalah menjual kulit hewan kurban, lalu uang hasil penjualannya disedekahkan untuk operasional masjid atau kaum dhuafa.
Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam mengenai praktik ini? Apakah niat baik untuk bersedekah dapat melegalkan penjualan kulit kurban?
Larangan Menjual Bagian Hewan Kurban
Secara garis besar, mayoritas ulama (jumhur ulama) dari kalangan mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menegaskan bahwa menjual bagian apa pun dari hewan kurban—termasuk kulit, bulu, tulang, maupun dagingnya—hukumnya adalah haram.
Larangan ini berlaku secara mutlak bagi orang yang berkurban (shohibul qurban) maupun pihak panitia yang bertindak sebagai wakilnya.
Dasar hukum larangan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
“Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Maksud dari “tidak ada kurban baginya” adalah pahala kurbannya menjadi berkurang atau ibadahnya dinilai sebatas sembelihan biasa, bukan sebagai ibadah kurban yang sempurna.
Karena kurban adalah ibadah yang bersifat totalitas menyerahkan hewan kepada Allah, maka tidak boleh ada bagian dari hewan tersebut yang dikembalikan menjadi keuntungan materi bagi yang berkurban.
Bagaimana Jika Hasil Penjualannya untuk Sedekah?
Sering kali muncul argumen, “Kami menjualnya bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk disedekahkan kembali.”
Dalam koridor fikih mazhab Syafi’i (mazhab yang paling banyak diikuti di Indonesia), niat baik untuk bersedekah tetap tidak mengubah hukum keharaman menjual kulit kurban tersebut.
Panitia kurban kedudukannya adalah wakil dari orang yang berkurban. Jika orang yang berkurban dilarang menjualnya, maka panitia pun terkena larangan yang sama.
Oleh karena itu, akad jual beli kulit kurban yang dilakukan oleh panitia dinilai tidak sah, meskipun uangnya diniatkan 100% untuk sedekah atau kas masjid.
Solusi Alternatif yang Sesuai Syariat
Agar kulit hewan kurban tidak mubazir dan tetap mendatangkan manfaat ekonomi yang halal, para ulama memberikan beberapa solusi alternatif yang sah secara hukum fikih:
1. Diberikan Langsung sebagai Hadiah atau Sedekah
Panitia atau shohibul qurban bisa memberikan kulit tersebut dalam bentuk utuh (belum dijual) kepada orang miskin, yayasan, atau lembaga amil zakat. Setelah kulit tersebut resmi menjadi milik si penerima (mustahik), hak kepemilikan sudah berpindah.
Catatan Penting: Orang miskin yang menerima kulit kurban tersebut diperbolehkan secara hukum untuk menjualnya kepada pengepul karena kulit itu sudah menjadi hak miliknya mutlak.
2. Dimanfaatkan Sendiri
Kulit kurban boleh dikuliti lalu dikeringkan untuk dimanfaatkan sendiri oleh shohibul qurban, misalnya dijadikan alas duduk, rebana, sepatu, atau dikonsumsi (seperti dijadikan krupuk krecek/kulit). Yang dilarang hanyalah menjualnya untuk mendapatkan uang.
3. Dialokasikan ke Lembaga Profesional
Agar pelaksanaan qurban berjalan sesuai syariat dan lebih amanah, masyarakat dianjurkan memilih lembaga qurban terpercaya yang memahami tata cara pengelolaan hewan qurban secara benar, mulai dari penyembelihan hingga distribusinya.
Melalui program Qurban Alfatihah, proses pelaksanaan qurban dilakukan secara transparan dan sesuai syariat, termasuk dalam pengelolaan hewan qurban dan pendistribusian manfaatnya kepada masyarakat yang membutuhkan. Shohibul qurban juga mendapatkan dokumentasi realtime penyembelihan, katalog hewan lengkap berupa foto dan video, hingga laporan penyaluran sehingga ibadah qurban dapat terlaksana dengan lebih tenang, amanah, dan penuh kebermanfaatan.
Baca Juga : Bolehkah Anak Qurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal?




