SUARAONLINE.COM – Di Indonesia, terdapat dua bentuk badan usaha yang umum dikenal yaitu CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Namun, masih banyak yang belum memahami perbedaan CV dan PT, juga masih banyak yang tidak mengerti syarat mendirikannya, sangat penting untuk mengetahuinya agar dapat menentukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda. Artikel ini akan membahas terkait apa saja perbedaan CV dan PT, beserta syarat mendirikannya.
5 Perbedaan CV dan PT
Terdapat 5 perbedaan CV dan PT yang masih banyak orang tidak tahu, diantaranya :
- Definisi dan Struktur
Perbedaan CV dan PT yang pertama terletak didefinisi masing-masing. CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang menjalankan dan mengelola perusahaan, sementara sekutu pasif hanya berperan sebagai penyetor modal dan tidak terlibat dalam manajemen usaha. Sedangkan, PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha yang berbadan hukum dan terpisah dari pemiliknya. Kepemilikan PT ditentukan oleh saham, sehingga pemilik PT adalah pemegang saham. PT memiliki struktur organisasi yang lebih formal dengan direksi, komisaris, dan rapat umum pemegang saham.
- Tanggung Jawab Hukum
Dalam CV, sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, artinya mereka bertanggung jawab atas utang perusahaan hingga ke harta pribadi. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. Di PT, tanggung jawab pemilik terbatas pada jumlah saham yang dimiliki. Artinya, pemegang saham tidak perlu khawatir akan harta pribadinya jika perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut.
- Modal Awal
Perbedaan CV dan PT selanjutnya terletak pada modal awal. Untuk CV, tidak ada ketentuan khusus mengenai modal minimum untuk mendirikan CV. Modal ditentukan berdasarkan kesepakatan antar sekutu. Sedangkan untuk PT memiliki ketentuan modal dasar yang diatur oleh undang-undang. Untuk PT biasa, modal minimum biasanya adalah Rp 50 juta, sementara untuk PT perseorangan modal minimal bisa lebih rendah sesuai dengan jenis dan skala usaha.
- Pendirian dan Legalitas
Perbedaan CV dan PT terletak dari cara pendirian dan legalistasnya. Pendirian CV lebih sederhana dan lebih cepat dibanding PT. CV tidak memiliki status badan hukum sehingga proses pendiriannya tidak memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, CV tetap harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat. Sedangkan untuk PT merupakan badan hukum, sehingga pendiriannya harus melalui pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Proses pendirian PT lebih rumit dan memerlukan lebih banyak dokumen legal.
- Kepemilikan
Perbedaan CV dan PT yang terakhir yaitu terletak di kepemilikannya. CV hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Kepemilikan asing tidak diperbolehkan dalam struktur CV. PT dapat dimiliki oleh warga negara asing melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA), tergantung pada bidang usaha yang ditekuni. Beberapa bidang usaha memiliki batasan atau larangan terhadap kepemilikan asing.
Syarat Mendirikan CV
- Memiliki minimal dua orang sekutu : Satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif
- Akta pendirian : Dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.
- Pendaftaran ke Pengadilan Negeri : CV harus didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
- NPWP dan Izin Usaha : Mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan izin usaha dari instansi terkait.
- Dokumen identitas : KTP dan NPWP sekutu.
Syarat Mendirikan PT
- Minimal dua orang pendiri : Pendiri harus Warga Negara Indonesia atau asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
- Akta Pendirian : Dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Modal Dasar: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, modal minimal Rp 50 juta.
- Domisili Usaha : Surat keterangan domisili dari kantor kelurahan setempat.
- NPWP, NIB, dan Izin Usaha : Mengurus NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin usaha sesuai bidang usaha.
- Laporan Tahunan : Wajib melaporkan operasional perusahaan secara rutin.
Setelah mengetahui perbedaan CV dan PT seperti penjelasan diatas beserta syarat mendirikannya, maka dapat disimpulkan bahwa memilih antara CV dan PT sangat bergantung pada kebutuhan dan tujuan bisnis Anda. CV cocok untuk usaha kecil hingga menengah yang dikelola oleh individu atau kelompok kecil dengan struktur yang lebih sederhana. Sementara itu, PT lebih cocok untuk usaha yang ingin berkembang lebih besar dengan struktur organisasi yang lebih jelas dan profesional. Memahami perbedaan CV dan PT serta syarat mendirikannya akan membantu Anda membuat keputusan yang tepat dalam menentukan bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan visi bisnis.
Baca Juga : Mari Ketahui Peluang Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil