SUARAONLINE.COM-Forum Yayasan Indonesia mengadakan webinar eksklusif secara gratis untuk seluruh lembaga dan juga yayasan di seluruh Indonesia dengan tema “Perizinan Surat Tanda Daftar (STD) & Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB) Yayasan” pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 melalui platform zoom meeting. Acara yang dihadiri oleh peserta yang beragam dari tiap daerah ini menghadirkan Ibu Puspita Rini, S.H selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Semarang.
Webinar Surat tanda Daftar Yayasan (STD)

“Masalah masalah surat anda daftar untuk pengumpulan uang terkait dengan daftar atau pengumpulan uang atau barang yang ada di Kota Semarang. Jadi saya lebih cenderung bercerita khususnya di Dinas sosial Kota Semarang. Maka dari itu perlu saja kami ingin sharing dengan bapak ibu di wilayah kota Semarang. Pastinya ada istilahnya masukan saran yang lebih baik dibanding di kota kami tentunya nanti akan menjadi perhatian bagi kami” Ungkap Ibu Puspita Rini sebagai pembukaan dari webinar yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini. Dari penjelasan pemateri tersebut maka dalam webinar terkait dengan Surat Tanda Daftar (STD) ini membahas tentang aturan -aturan yang mendasari adanya legalitas untuk LKS yang ada di kabupaten Semarang.
Ada beberapa materi yang disampaikan oleh pemateri yang mana beliau menjelaskan tentang Perizinan Surat Tanda Daftar (STD) yang menjadi salah satu syarat untuk dapat melaksanakan Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB) dari lembaga Kesejahteraan Sosial yang salah satu contohnya adalah sebuah yayasan. surat tanda daftar adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah kepada lembaga yang telah memenuhi persyaratan sebagai lembaga kesejahteraan sosial”
Ibu Puspita Rini juga menjelaskan tentang alur mendapatkan Surat Tanda Daftar (STD) dari awal hingga akhir dan juga mensosialisasikan bahwa akan ada perubahan terkait alur pengajuan untuk mendapatkan surat tersebut yang lebih efektif dan mempermudah pemilik Lembaga Kesejahteraan Sosial. surat tanda daftar adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah kepada lembaga yang telah memenuhi persyaratan sebagai lembaga kesejahteraan sosial. Webinar yang dilaksanakan selama 2 jam ini banyak menambah wawasan baru bagi pemilik dan pengelola yayasan yang beberapa kurang paham terkait Perizinan Surat Tanda Daftar (STD) dan Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB).
Baca Juga: Pentingnya Memahami Digital Marketing Yayasan dan Membangun Website yang Sesuai Standarisasi