SUARAONLINE.COM – Forum Yayasan Indonesia mengadakan webinar pada hari Selasa (11/6/2024) dengan tema “Legalitas Yayasan” sebagai agenda rutinitas ke 2 dalam bulan juni ini untuk para member yang bergabung di forum ini. Webinar ini dilakukan melalui platform zoom meeting. Adapun pembicara pada webinar kali ini adalah Ustadz Eko Priyanto selaku Direktur Wakaf Mulia Institute yang memiliki banyak pengalaman dan keilmuan mengenai legalitas yayasan yang menarik para minat pemilik yayasan yang bergabung di Forum Yayasan Indonesia untuk mengetahui materi tentang memiliki yayasan yang sah menurut hukum yang ada terutama dalam bidang pengelolaan wakaf yayasan. Webinar ini diadakan selama 2 jam mulai dari pukul 20.00 WIB hingga selesai pada pukul 22.00 WIB

Pada awal sesi penjelasan materi, Ustadz Eko Priyanto menjelaskan sedikit tentang proses legalitas yayasan atau membangun yayasan yang mudah yaitu dengan memiliki 5 orang sebagai pembina, sekertaris dan juga sebagai pengawas kemudian dinotariskan maka akan dapat diresmikan sebagai sebuah yayasan. Namun selain itu, pembicara juga menjelaskan lagi setelah sudah menjadi sebuah yayasan maka akan dibutuhkan legalitas yang berkelanjutan. Adapun legalitas yang dijelaskan dengan menyeluruh oleh Ustadz Eko Priyanto adalah tentang legalitas dalam pengelolaan wakaf atau legalitas untuk Nazir wakaf uang. Dalam penjelasannya, pembicara mengatakan bahwa “efektifnya tiap yayasan memiliki 2 laporan yaitu laporan keuangan untuk yayasan dan ada tersendiri laporan keuangan wakaf”.
Adapun yang dibutuhkan dalam legalitas yayasan di dalam bidang pengelolaan wakaf atau legalitas nadzir yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan sertifikat resmi sebagai lembaga atau organisasi wakaf yang legal dan disahkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah dengan menyiapkan dokumen akta pendirian, company profile, dokumen NPWP, dokumen pengesahan kemenkumham, dokumen rekomendasi LKS PWU, dokumen surat keterangan domisili, sertifikasi bidang pengelola wakaf sebanyak 2 orang, rencana kerja, surat permohonan, surat pernyataan bersedia diaudit, surat pernyataan laporan data wakaf bulanan, surat pernyataan pelaksanaan wakaf per 6 bulan dan pernyataan mempunyai dana operasional minimal 30 juta. Dengan melengkapi data- data yang sudah ada diatas maka akan dapat langsung diproses oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan bisa mendapatkan legalitas lembaga wakaf.
Baca Juga : PROSES LEGALITAS LEMBAGA WAKAF UNTUK MENUJU LEMBAGA WAKAF YANG LEGAL